Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa penempatan anggota Polri di jabatan sipil tetap sah.

Penegasan ini disampaikan Yusril di tengah polemik terkait penempatan polisi di berbagai jabatan sipil.

Yusril menjelaskan, dasar hukum penempatan tersebut tetap berlaku meski ada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 223/PUU-XXIII/2025.

MK sebelumnya menolak permohonan uji materi terkait Pasal 19 UU ASN dan Penjelasan Pasal 28 UU Polri.

“Artinya, ketentuan mengenai jabatan yang dapat diduduki oleh perwira Polri aktif, sepanjang berkaitan dengan tugas pokok kepolisian, masih sah secara hukum,” ujar Yusril dalam siaran pers, Rabu (21/1).

Meski demikian, Yusril mengakui MK menyarankan agar pengaturan penempatan perwira Polri di jabatan sipil diatur melalui undang-undang, bukan peraturan pemerintah.

Namun, Yusril mengklaim anjuran MK itu tidak mengubah putusan yang menolak permohonan.

“Pandangan MK tersebut kami pahami sebagai anjuran atau rekomendasi konstitusional, bukan sebagai larangan,” tegasnya.

Pemerintah, kata Yusril, tetap melanjutkan penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang penataan jabatan yang dapat diisi anggota Polri aktif.

RPP ini dinilai penting sebagai solusi sementara, mengingat revisi UU Polri dan UU ASN masih memerlukan waktu.

“Karena itu, RPP ini diperlukan untuk menata dan memberikan kepastian hukum,” jelas Yusril.

Sebelumnya, pemerintah berencana menerbitkan PP sebagai payung hukum penempatan polisi di jabatan sipil.

Rencana ini muncul pasca-polemik publik terkait Perpol Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur 17 kementerian/lembaga yang dapat diisi polisi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *