Padang – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) turun tangan menyelesaikan sengketa antara masyarakat dengan PT Tidar Kerinci Agung.
Fokus utama penyelesaian adalah pemenuhan kewajiban perusahaan untuk menyediakan kebun plasma 20% bagi masyarakat sekitar.
Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setda Provinsi Sumbar, Adib Alfikri, menegaskan komitmen tersebut saat rapat di Kantor Gubernur Sumbar, Selasa (27/1/2026).
Pemerintah bertindak sebagai mediator dalam konflik antara masyarakat Nagari Alahan Nan Tigo dan Lubuk Besar, Kabupaten Dharmasraya, dengan PT Tidar Kerinci Agung.
Penyelesaian akan diupayakan melalui dialog yang terukur dan sesuai aturan perundang-undangan.
“Pemerintah daerah berkomitmen memfasilitasi penyelesaian konflik ini secara adil dan berimbang,” tegas Adib Alfikri.
Tujuannya, kata dia, adalah melindungi hak-hak masyarakat sekaligus menjaga keberlanjutan investasi di daerah.
Kewajiban penyediaan plasma 20% merupakan amanat regulasi yang melekat pada izin usaha perkebunan dan Hak Guna Usaha (HGU).
Penyelesaiannya harus didasarkan pada kepastian hukum, data yang valid, dan kesepakatan antara semua pihak terkait.
Pemerintah mendorong dialog konstruktif antara perusahaan dan masyarakat dengan target waktu yang jelas.
“Negara tidak boleh absen. Pemerintah hadir untuk menjembatani, mengawal proses dialog, dan memastikan setiap langkah penyelesaian berjalan sesuai koridor hukum,” ujar Adib Alfikri.
Pemprov Sumbar bersama pemerintah kabupaten akan terus memberikan pendampingan dan koordinasi lintas sektor.
Dalam rapat tersebut, disepakati bahwa PT Tidar Kerinci Agung dan masyarakat diberi waktu satu minggu, hingga 3 Februari 2026, untuk merealisasikan kewajiban plasma 20%.
Jika kesepakatan tidak tercapai, penyelesaian selanjutnya akan diserahkan kepada Kementerian Pertanian dan Kementerian Investasi dan Hilirisasi.
Rapat ini dihadiri perwakilan pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, pihak perusahaan, serta perwakilan masyarakat.
Pertemuan ini merupakan bagian dari upaya menjaga stabilitas sosial, kepastian hukum, serta iklim investasi yang berkeadilan di Sumatera Barat.












