Padang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang terus menggencarkan patroli di berbagai wilayah. Tujuannya, menertibkan pelanggaran Peraturan Daerah (Perda).

Kamis (22/1/2026) pagi, patroli menyasar Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos).

Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, mengungkapkan masih banyak pedagang melanggar aturan.

“Dalam patroli ini masih ditemukan pedagang yang berjualan di atas trotoar dan badan jalan,” ujarnya. Bahkan, ada yang meninggalkan lapak dagangannya di atas fasum dan fasos.

Chandra menegaskan, tindakan tersebut melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.

Sebelum penertiban, petugas melakukan pendekatan persuasif dan memberikan teguran. Namun, tindakan tegas diambil karena masih ada pelanggaran.

“Jika teguran dan imbauan tidak diindahkan, maka kami mengambil tindakan,” tegas Chandra.

Dalam patroli tersebut, belasan lapak diamankan, termasuk payung, meja, mesin pres jeruk, dan termos. Seluruh barang bukti dibawa ke Mako Satpol PP.

Chandra menambahkan, barang bukti diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Padang untuk diproses lebih lanjut.

“Semua barang bukti sudah berada di tangan penyidik,” katanya. Kasus pedagang yang berulang kali ditertibkan akan dilanjutkan ke proses tindak pidana ringan (tipiring).

Selain menertibkan PKL, Satpol PP juga membantu Dinas Perhubungan menertibkan parkir liar di atas trotoar Jalan Khatib Sulaiman.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *