Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) menyoroti lonjakan restitusi pajak yang mencapai Rp361 triliun pada tahun 2025. Angka ini melonjak hampir Rp100 triliun dibandingkan tahun sebelumnya.
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan, besarnya restitusi ini berdampak signifikan terhadap penerimaan pajak neto.
“Tahun lalu restitusi kita jebol Rp361 triliun. Itu naik hampir Rp100 triliun dibandingkan tahun 2024,” ujar Purbaya dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu (4/2).
Purbaya menjelaskan, penerimaan pajak pada Januari 2026 tercatat tumbuh 30,8 persen dibandingkan Januari tahun sebelumnya.
Jika pertumbuhan ini terjaga, penerimaan pajak berpotensi melampaui target APBN 2026.
“Kalau pertumbuhan ini bisa kita jaga, akhir tahun kita bisa dapat pajak sekitar Rp2.492 triliun. Ini sudah di atas target APBN 2026 sebesar Rp2.357 triliun,” jelasnya.
Namun, Menkeu menilai angka tersebut belum mencerminkan kondisi riil secara utuh karena faktor pengurang dari restitusi pajak masih besar.
Lonjakan restitusi pada 2025 dipengaruhi oleh pemindahan restitusi dari tahun-tahun sebelumnya.
“Itu karena restitusi tahun 2023 dan 2024, dua tahun berturut-turut, dipindahkan ke tahun 2025,” ungkapnya.
Jika faktor tersebut tidak terjadi, Purbaya memperkirakan nilai restitusi pada tahun berjalan seharusnya lebih rendah, sekitar Rp270 triliun.
Penurunan nilai restitusi ini diharapkan memberikan ruang tambahan bagi penerimaan pajak neto dan memperbaiki kinerja pendapatan negara.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak mengungkapkan bahwa lonjakan restitusi pajak menjadi salah satu faktor yang menekan penerimaan pajak hingga Oktober 2025.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mencatat restitusi pajak mencapai Rp340,52 triliun, meningkat 36,4 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Lonjakan restitusi tersebut menyebabkan penerimaan pajak neto hingga Oktober 2025 tercatat Rp1.459,03 triliun atau turun 3,86 persen secara tahunan, meskipun penerimaan bruto menunjukkan kinerja yang relatif solid.












