Jakarta – Polri mengakui upaya penangkapan Mohammad Riza Chalid, buronan kasus korupsi PT Pertamina, tidak akan berjalan mudah. Bos minyak itu menjadi target utama dalam kasus yang merugikan negara ratusan triliun rupiah.
Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri mengungkapkan sejumlah tantangan yang dihadapi dalam membawa pulang Riza Chalid.
Kombes Ricky Purnama, Kabag Jatiner Sekretariat NCB Hubinter Polri, menjelaskan bahwa proses pemulangan buronan internasional membutuhkan waktu dan strategi khusus.
“Ada beberapa dinamika yang harus kita sesuaikan,” ujar Ricky dalam konferensi pers, Minggu (1/2).
Perbedaan sistem hukum, politik, dan struktur organisasi penegak hukum antar negara menjadi kendala utama dalam proses ekstradisi.
Upaya pemulangan harus sepenuhnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di negara tempat Riza Chalid diduga bersembunyi.
Polri terus melakukan komunikasi intensif dan pendekatan diplomatis dengan otoritas negara terkait untuk mempercepat proses penangkapan.
Status red notice atas nama Riza Chalid telah disebar ke 196 negara anggota Interpol, yang diharapkan dapat mempersempit ruang geraknya.
“Secara teknis, kami sudah melakukan koordinasi dengan counterpart-counterpart kami, dengan Interpol Lyon,” imbuh Ricky.
Riza Chalid telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 19 Agustus 2025 oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan 18 tersangka dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina.
Selain Riza Chalid, beberapa tersangka lain termasuk Riva Siahaan (Dirut PT Pertamina Patra Niaga) dan Yoki Firnandi (Dirut PT Pertamina International Shipping).
Muhammad Kerry Andrianto Riza, anak Riza Chalid, juga turut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Kejagung menyebut kerugian negara akibat korupsi ini mencapai Rp285 triliun, terdiri dari kerugian keuangan negara Rp193,7 triliun dan kerugian perekonomian negara Rp91,3 triliun.












