Pasaman Barat – Polres Pasaman Barat, Sumatera Barat, membekuk delapan pria yang diduga kuat terlibat dalam penambangan emas ilegal (PETI). Penangkapan dilakukan di kawasan Kasiak Putiah, Talamau.
Penggerebekan berlangsung pada Kamis (8/1) dini hari. Polisi bergerak cepat setelah menerima informasi dari masyarakat.
“Benar, operasi ini dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat,” kata Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Tribawanto, Minggu (18/1).
Saat tiba di lokasi sekitar pukul 03.15 WIB, petugas mendapati satu unit excavator sedang beroperasi.
Delapan pelaku yang berhasil diamankan adalah PSP (23), DH (34), P (27), AS (27), MH (23), M (44), D (33), dan MH (36).
“Dua orang berperan sebagai operator alat berat, satu orang sebagai helper, satu orang pengawas lapangan, dan empat lainnya sebagai anak buah,” jelas Kapolres.
Selain pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit excavator, dua alat dulang emas, tiga lembar karpet plastik, satu timbangan digital, dan pasir yang diduga mengandung emas.
Kapolres mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas penambangan emas ilegal.
“Apabila masih ditemukan aktivitas PETI, Polres Pasaman Barat akan melakukan penindakan tegas,” tegasnya.
Saat ini, seluruh pelaku diamankan di Mapolres Pasaman Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Para pelaku terancam pasal tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Ancaman hukumannya mencapai lima tahun penjara dan denda maksimal Rp100 miliar.











