Medan – Polrestabes Medan menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap terduga pencuri ponsel. Para tersangka diduga melakukan penyetruman dan meminta tebusan hingga Rp250 juta.
Kasus ini bermula dari aksi pencurian di sebuah toko ponsel di Deliserdang.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Wijayanto menjelaskan kronologi kejadian yang bermula pada 22 September 2025. Dua karyawan toko, G dan R, diduga mencuri satu unit ponsel.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pancur Batu.
Namun, pada 23 September 2025, korban bersama tiga rekannya mendatangi tempat persembunyian terduga pelaku tanpa menunggu pihak kepolisian.
“Pelapor justru memilih bergerak bersama sejumlah orang. Di tempat itulah peristiwa pidana baru terjadi. Pintu kamar hotel dibuka paksa,” ujar AKBP Bayu, Selasa (3/2/2026).
Di dalam kamar hotel, G dan R mengalami tindakan kekerasan. Mereka dipukuli, ditendang, diseret, dipiting, bahkan dimasukkan ke dalam bagasi mobil.
“Di dalam rangkaian kejadian itu juga ditemukan adanya tindakan penyetruman dan pengikatan terhadap korban,” jelas AKBP Bayu.
Keluarga korban penganiayaan kemudian melaporkan kejadian ini ke Polrestabes Medan.
Upaya mediasi sempat dilakukan oleh pihak kepolisian, namun gagal mencapai kesepakatan.
Dalam mediasi, pihak korban penganiayaan meminta tebusan Rp250 juta, namun keluarga pelaku pencurian hanya menyanggupi Rp5 juta.
Mediasi kembali dilakukan, namun tetap menemui jalan buntu. Pihak korban penganiayaan menurunkan permintaan menjadi Rp50 juta, namun tetap tidak disanggupi.
Sementara itu, kasus pencurian yang dilakukan G dan R telah diproses hukum. Keduanya divonis 2 tahun 6 bulan penjara di Pengadilan Negeri Medan pada 19 Januari 2026.
“Dalam kasus penganiayaan, penyidik Polrestabes Medan melakukan penyelidikan lanjutan, termasuk pra-rekonstruksi,” kata AKBP Bayu.
Satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, sementara tiga lainnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Fakta-fakta ini menunjukkan adanya tindakan penganiayaan secara bersama-sama. Jadi dua perkara tersebut berdiri sendiri,” tegas AKBP Bayu.
Ahli pidana, Prof. Alvi Syahrin, menegaskan bahwa status pelaku pencurian tidak menghilangkan haknya atas perlindungan hukum.
“Ini bukan peristiwa tertangkap tangan. Pelaku dicari, didatangi, lalu dilakukan kekerasan secara bersama-sama dan terang-terangan,” kata Alvi.
Menurutnya, unsur-unsur penganiayaan bersama telah terpenuhi dalam kasus ini.












