Padang – Polres 50 Kota bertindak tegas menindak aktivitas tambang ilegal di wilayah hukumnya.
Kamis (29/1/2026), sosialisasi dan pemasangan spanduk larangan dilakukan di kawasan galian C pasir, Jorong Belubus, Nagari Sungai Talang.
Langkah ini diambil sebagai respons atas keresahan masyarakat terkait penambangan tanpa izin.
Aktivitas tersebut dikhawatirkan merusak lingkungan dan mengganggu ketertiban.
Kasat Reskrim Polres 50 Kota, AKP Repaldi, menegaskan tindakan ini adalah tindak lanjut laporan warga.
Petugas memberikan edukasi hukum kepada pemilik lokasi agar mematuhi aturan.
“Kami mengimbau agar seluruh aktivitas penambangan dihentikan sampai izin resmi dipenuhi,” ujar AKP Repaldi.
Selain imbauan lisan, spanduk peringatan dipasang di lokasi strategis.
Polisi akan menindak tegas jika peringatan diabaikan.
Kegiatan ini melibatkan Unit Tipidter Satreskrim Polres 50 Kota dan Bhabinkamtibmas.
Polri juga menggandeng tokoh masyarakat dan perangkat nagari untuk pengawasan lingkungan.
“Kami mengajak masyarakat untuk melapor jika menemukan praktik tambang ilegal,” tutupnya.
Polres 50 Kota berkomitmen menciptakan kesadaran hukum dan menjaga kelestarian lingkungan.












