Gianyar – Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Swiss menjadi korban penjambretan di Ubud, Gianyar, Bali. Akibat kejadian ini, korban berinisial MK (25) mengalami kerugian hingga Rp91 juta.
Peristiwa penjambretan itu terjadi di Jalan Tirta Tawar, Desa Petulu, Kecamatan Ubud, pada Minggu (25/1) lalu. Korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Polisi bergerak cepat dan berhasil menangkap satu pelaku berinisial KY (20) di rumahnya di Desa Tianyar, Karangasem, pada Minggu (1/2). Sementara itu, satu pelaku lainnya, WD, masih dalam pengejaran.
“Kerugian kurang lebih sebesar Rp 91.032.527,” ujar Pejabat Sementara (PS) Kasi Humas Polres Gianyar Ipda Gusti Ngurah Suardita, Senin (2/2).
Saat kejadian, korban sedang berkendara di Jalan Tirta Tawar. Dua pelaku yang mengendarai sepeda motor memepet korban dari sebelah kanan.
“Salah seorang pelaku yang dibonceng langsung menarik paksa satu buah kalung emas yang digunakan oleh korban di leher hingga putus,” jelas Gusti.
Usai melakukan aksinya, kedua pelaku langsung kabur dengan kecepatan tinggi.
Polisi melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan memeriksa rekaman CCTV. Berbekal keterangan saksi, polisi berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku di Desa Tianyar.
Saat penangkapan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, satu unit sepeda motor Honda PCX tanpa nomor polisi, satu buah jaket hoodie warna hijau, dan satu buah video rekaman CCTV.
“Saat ini, satu pelaku bersama barang bukti diamankan di Polsek Ubud untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata Gusti.
Pelaku KY dijerat dengan Pasal 479 Ayat (1) subsider Pasal 477 Ayat (1) huruf g KUHP. Ia terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.












