Jakarta – Pengacara Bahar Bin Smith, Ichwan Tuankotta, mengaku belum menerima informasi resmi dari Polres Metro Tangerang Kota terkait status hukum kliennya. Kabar penetapan tersangka Bahar Bin Smith beredar luas.

Ichwan menyatakan akan segera berkomunikasi dengan Bahar Bin Smith terkait kabar tersebut.

“Sampai hari ini saya belum menerima surat resmi dari Polres Metro Tangerang Kota,” ujar Ichwan, Minggu (2/2).

Ichwan menambahkan, terakhir kali mendampingi Bahar sebagai saksi adalah pada tahun 2025. Ia mengaku belum bisa memberikan komentar lebih jauh mengenai kasus yang dituduhkan kepada kliennya.

Langkah pertama yang akan diambil adalah berkomunikasi langsung dengan Bahar Bin Smith.

“Terkait pokok perkaranya, nanti akan kami informasikan lebih lanjut setelah berkoordinasi dengan klien,” jelasnya.

Bahar Bin Smith diduga melanggar Pasal 365 KUHP, Pasal 170 KUHP, Pasal 351 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.

Kasus ini bermula dari peristiwa pada 21 September 2025 di Cipondoh, Kota Tangerang.

Saat itu, seorang anggota Banser yang hendak bersalaman dengan Bahar diadang oleh sekelompok orang.

Anggota Banser tersebut kemudian dibawa ke sebuah ruangan dan mengalami kekerasan fisik.

Kasus ini ditindaklanjuti berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya yang dilaporkan oleh istri korban, FY, pada 22 September 2025.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *