Jakarta – Pemerintah membuka posko pelayanan terkait alih kelola Blok 15 Gelora Bung Karno (GBK), termasuk Hotel Sultan, Rabu (4/2).

Posko ini didirikan untuk melindungi karyawan, vendor, dan penyewa yang terdampak langsung eksekusi.

Posko mulai beroperasi pukul 11.00 WIB.

Pemerintah berkomitmen mengedepankan aspek kemanusiaan, namun tetap tegas dalam menyelamatkan aset negara.

Dirut Pusat Pengelolaan Kompleks GBK (PPKGBK), Rakhmadi Afif Kusumo, mengatakan pembukaan posko ini menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto.

Arahan presiden menekankan pengembalian aset negara kepada rakyat.

“Arahan Presiden sangat jelas, bagaimana kita bisa merangkul para karyawan yang sudah lama mengabdi untuk tetap dapat terlibat dalam kontribusi membangun bangsa,” kata Rakhmadi, Selasa (3/2).

Eksekusi Hotel Sultan adalah bagian dari upaya pengembalian aset negara yang 50 tahun dikelola PT Indobuildco.

Rakhmadi menegaskan sengketa ini bukan dengan masyarakat, melainkan dengan korporasi yang dianggap tak lagi punya hak sah atas lahan.

Masyarakat bisa memperoleh informasi resmi, menyampaikan pengaduan, dan melakukan pendataan bagi karyawan Hotel Sultan melalui posko.

Pemerintah menjamin perlindungan hak ketenagakerjaan dan memberikan peluang penyerapan oleh manajemen baru.

Vendor dan penyewa juga bisa berkonsultasi mengenai kelanjutan kontrak dan jaminan layanan, agar bisnis atau acara yang dijadwalkan tidak terganggu.

Status tenant dan penghuni akan diverifikasi untuk memastikan transisi alih kelola berjalan tertib dan transparan.

Pemerintah berencana mengubah Blok 15 menjadi ruang publik hijau yang terintegrasi dengan stasiun MRT baru.

Rakhmadi menjelaskan pembukaan posko ini bertujuan meredakan kekhawatiran terkait pengosongan lahan Hotel Sultan.

Pengosongan lahan ini didasarkan pada Putusan Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 208/pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst yang bersifat uitvoerbaar bij voorraad atau dapat dieksekusi segera.

Kuasa Hukum PPKGBK, Kharis Sucipto, menegaskan manuver administrasi tidak dapat menghalangi eksekusi putusan pengadilan.

“Tidak ada satu pun aturan hukum maupun pedoman Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa putusan PTUN bisa membatalkan atau menunda eksekusi Putusan uitvoerbaar bij voorraad Pengadilan Perdata,” tegas Kharis.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan memberikan teguran (aanmaning) kedua kepada PT Indobuildco pada Senin (9/2).

Jika tidak hadir, pengadilan dapat melanjutkan tahapan eksekusi riil.

Pemerintah mencatat kerugian negara akibat tunggakan royalti PT Indobuildco selama 17 tahun mencapai Rp754 miliar.

Pemerintah berharap pengelola lama dapat kooperatif menyerahkan aset secara sukarela.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *