Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang diajukan Bonatua Silalahi terkait polemik verifikasi faktual ijazah calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) oleh KPU dan Arsip Nasional.
Putusan ini dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang yang disiarkan melalui kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI, Senin (19/1).
“Menyatakan permohonan nomor 216/PUU-XXIII/2025 tidak dapat diterima,” tegas Suhartoyo.
Hakim MK, Saldi Isra, menjelaskan alasan penolakan tersebut. Menurutnya, pemohon dinilai tidak mampu menguraikan argumentasi yang memadai dalam gugatannya.
Saldi Isra menambahkan, pemohon lebih banyak menguraikan peristiwa yang berkaitan dengan pertentangan norma. Namun, tidak menjelaskan secara jelas pertentangan antara norma yang diuji dan UUD 1945.
“Dalam hal ini, pemohon lebih banyak menguraikan peristiwa-peristiwa konkret yang terjadi yang berkenaan dengan norma yang dimohonkan pengujian,” ujar Saldi.
Selain itu, MK juga menilai gugatan tersebut tidak cermat. Terdapat ketidakjelasan dan ketidaksesuaian uraian antara alasan permohonan (posita) dan hal-hal yang dimohonkan (petitum).
Sebelumnya, Bonatua Silalahi juga pernah menggugat KPU terkait keterbukaan informasi ijazah Presiden Joko Widodo.
Komisi Informasi Pusat (KIP) memutuskan bahwa salinan ijazah Jokowi dalam Pilpres 2014 dan 2019 adalah informasi terbuka dan memerintahkan KPU untuk memberikannya.
Bonatua mengklaim ada sembilan informasi yang disembunyikan atau dikaburkan KPU dalam salinan ijazah Jokowi dari UGM.












