Denpasar – Seorang warga negara Korea Selatan (Korsel) berinisial CHK (56) dideportasi dari Bali.
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mendeportasi CHK karena melanggar peraturan daerah terkait ketertiban umum di Kabupaten Badung.
CHK terbukti mencopot garis pita Satpol PP Badung di beberapa lokasi lahan yang aktivitasnya sedang dihentikan di Kuta Selatan.
Padahal, CHK memiliki Izin Tinggal Terbatas (ITAS) penyatuan keluarga.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Winarko, menjelaskan bahwa tindakan ini merupakan tindak lanjut koordinasi dengan Satpol PP Kabupaten Badung.
“Tindakan administratif keimigrasian ini merupakan tindak lanjut dari koordinasi erat antara Imigrasi Ngurah Rai dengan Satpol PP Kabupaten Badung,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (27/1).
CHK melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Badung Nomor 7 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Winarko menambahkan, CHK mengakui perbuatannya mencopot garis pita Satpol PP di lahan yang sedang dihentikan aktivitasnya oleh PPNS di Kuta Selatan.
Tindakan CHK dinilai tidak menghormati hukum yang berlaku di Indonesia.
“Kami tidak memberikan toleransi bagi orang asing yang tidak taat pada aturan,” tegas Winarko.
“Pendeportasian ini adalah bentuk nyata penegakan hukum demi menjaga ketertiban dan keamanan di Bali,” lanjutnya.
CHK dideportasi pada Senin (26/1) malam melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan maskapai Jeju Air rute Denpasar – Incheon pukul 23.05 WITA.
Selain dideportasi, ITAS milik CHK yang seharusnya berlaku hingga Agustus 2026 dibatalkan.
Nama CHK juga diusulkan masuk daftar penangkalan, yang berarti ia dilarang datang kembali ke Indonesia.
“Imigrasi Ngurah Rai akan terus bersinergi dengan instansi terkait untuk memastikan setiap orang asing yang berada di Bali memberikan manfaat dan selalu tunduk pada hukum yang berlaku di Indonesia,” pungkas Winarko.












