Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencurigai adanya upaya penghilangan barang bukti dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan periode 2023-2024. Dugaan ini muncul saat penggeledahan di kantor agen perjalanan Maktour Travel.

KPK menduga penghilangan barang bukti ini dilakukan atas perintah petinggi agen perjalanan tersebut.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan penyidik mendapatkan informasi dugaan penghilangan barang bukti oleh pihak Maktour.

“Dalam penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik tersebut, penyidik mendapatkan informasi adanya dugaan penghilangan barang bukti yang dilakukan oleh pihak-pihak Maktour,” ujarnya, Jumat (30/1).

Saat ini, KPK sedang menganalisis dan mendalami upaya perintangan penyidikan kasus korupsi haji ini.

“Namun demikian, dalam perkara ini KPK masih fokuskan dulu untuk pokok perkaranya, pasal 2, pasal 3-nya. Jadi itu sebagai bukti tambahan,” kata Budi.

Sebelumnya, penyidik KPK telah memeriksa pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur, sebagai saksi pada Senin (26/1).

Fuad menyatakan masalah kuota haji tambahan 2023-2024 adalah tanggung jawab Kementerian Agama (Kemenag).

“Semua itu menjadi tanggung jawabnya Departemen Agama. Kami tidak mengetahui apa-apa yang lainnya. Kami disuruh isi (kuota haji tambahan), kami isikan,” ujar Fuad usai diperiksa.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Staf Khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka, namun belum dilakukan penahanan.

KPK juga telah menggeledah sejumlah lokasi, termasuk rumah Yaqut, kantor agen perjalanan haji dan umrah, rumah ASN Kemenag, hingga ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag.

Sejumlah barang bukti telah disita, seperti dokumen, barang bukti elektronik, kendaraan roda empat, dan properti.

KPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *