Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dua mobil mewah milik Rahma Noviarini, Ketua Pengurus Kota PBSI Madiun periode 2025-2029. Penyitaan ini terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat Wali Kota Madiun, Maidi.

Penggeledahan terkait penyitaan dilakukan pada Selasa, 27 Januari 2026.

Dua mobil yang disita adalah Mercedes Benz dan Mitsubishi Pajero Sport.

“Benar, dalam lanjutan penggeledahan di Madiun tersebut, penyidik mengamankan 2 unit mobil,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis (5/2).

Mobil-mobil tersebut kini telah dibawa ke Jakarta setelah sebelumnya diamankan di Mapolres Madiun Kota.

Kasus ini diduga melibatkan pemerasan dengan modus fee proyek, dana Corporate Social Responsibility (CSR), serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.

Sebelumnya, KPK juga telah menggeledah sejumlah lokasi di Madiun, termasuk kantor dinas dan rumah kediaman.

Kantor Dinas Pendidikan Kota Madiun digeledah pada Rabu, 28 Januari 2026. Sehari sebelumnya, KPK menggeledah Kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim).

Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Madiun juga tak luput dari penggeledahan pada Kamis (22/1).

Rumah kediaman Maidi dan orang kepercayaannya, Rochim Ruhdiyanto, juga telah digeledah pada Rabu, 21 Januari 2026.

Dalam serangkaian penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti, termasuk surat, dokumen, barang bukti elektronik (BBE), dan uang tunai.

KPK sebelumnya telah menangkap Maidi bersama 8 orang lainnya, yang terdiri dari ASN Kota Madiun dan pihak swasta.

Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT), KPK menemukan dan menyita barang bukti uang tunai sejumlah Rp550 juta.

Selain itu, KPK juga menemukan adanya dugaan korupsi berupa permintaan fee penerbitan perizinan kepada pelaku usaha seperti hotel, minimarket, hingga waralaba.

Maidi juga diduga meminta uang kepada pihak developer senilai Rp600 juta pada Juni 2025.

Selain Maidi dan Rochim Ruhdiyanto, Kepala Dinas PUPR Kota Madiun, Thariq Megah, juga diproses hukum.

Para tersangka telah ditahan KPK untuk 20 hari pertama, sejak tanggal 20 Januari hingga 8 Februari 2026. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *