Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Heri Sudarmanto, menggunakan uang hasil pemerasan untuk membeli mobil mewah.
Mobil yang dibeli adalah Toyota Innova Zenix keluaran tahun 2024.
“Di antaranya kendaraan roda empat, Toyota Innova Reborn Zenix tahun 2024. Uangnya berasal dari agen TKA juga,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Minggu (18/1).
Heri Sudarmanto menjabat sebagai Sekjen Kemnaker di era Menteri Hanif Dhakiri.
KPK menduga Heri menampung uang hasil pemerasan melalui rekening milik kerabatnya. Pembelian aset pun diatasnamakan kerabat.
“Saat ini mobilnya juga sudah disita penyidik,” ujar Budi.
Pola pungutan tidak resmi ini diduga telah berlangsung lama. Bahkan, masih terus dilakukan hingga kasus ini terungkap pada tahun 2025.
“Penyidik tentu mendalami ihwal mengapa HS [Heri Sudarmanto] masih menerima uang dari para agen TKA meskipun sudah pensiun,” ucap Budi.
KPK juga mendalami peran Heri meski sudah pensiun. Diduga, ia masih memiliki pengaruh dalam proses penerbitan dokumen RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing) di Kemnaker.
KPK telah menetapkan Heri Sudarmanto sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan RPTKA pada Rabu, 29 Oktober 2025. Namun, KPK belum melakukan penahanan terhadapnya.
Sebelumnya, KPK telah memproses hukum delapan tersangka lain dalam kasus yang sama.
Mereka adalah Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, Alfa Eshad, Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, dan Devi Angraeni.
Selama periode 2019-2024, total uang yang diterima para tersangka mencapai Rp53,7 miliar.
Sejauh ini, para tersangka telah mengembalikan uang ke negara melalui rekening penampungan KPK sebesar Rp8,61 miliar.












