Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan suap restitusi pajak di PT Buana Karya Bhakti (BKB). Nilai suap yang diduga terjadi mencapai Rp 1,5 miliar.
Ketiga tersangka tersebut adalah:
* Mulyono, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin.
* Dian Jaya Demega, seorang fiskus.
* Venasius Jenarus Genggor alias Venzo, Manajer PT BKB.
KPK telah menahan ketiganya selama 20 hari pertama, mulai dari hari ini hingga 24 Februari 2025, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Kasus ini terungkap berkat Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, pada Rabu, 4 Februari 2026.
“Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan tiga tersangka,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (5/2).
Asep menjelaskan, kasus ini bermula saat PT BKB mengajukan permohonan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk tahun pajak 2024 dengan status lebih bayar.
Tim Pemeriksa KPP Madya Banjarmasin kemudian menemukan nilai lebih bayar sebesar Rp49,47 miliar, dengan koreksi fiskal sebesar Rp1,14 miliar, sehingga restitusi pajaknya menjadi Rp48,3 miliar.
Pada November 2025, Mulyono bertemu dengan Venzo dan Direktur Utama PT BKB, Imam Satoto Yudiono. Dalam pertemuan itu, Mulyono menjanjikan permohonan restitusi PPN PT BKB dapat dikabulkan dengan imbalan “uang apresiasi”.
PT BKB melalui Venzo menyetujui permintaan tersebut dengan memberikan Rp1,5 miliar kepada Mulyono sebagai “uang apresiasi”, yang juga akan dibagi dengan Venzo.
Setelah restitusi dicairkan pada 22 Januari 2026, Dian Jaya menghubungi staf Venzo untuk meminta bagian dari “uang apresiasi”. Uang tersebut dicairkan oleh PT BKB dengan menggunakan invoice fiktif.
Venzo kemudian menemui Mulyono untuk membahas pembagian jatah “uang apresiasi”. Disepakati bahwa Mulyono menerima Rp800 juta, Dian Jaya Rp200 juta, dan Venzo Rp500 juta.
“VNZ [Venzo] bertemu DJD [Dian Jaya] untuk memberikan uang yang disepakati sebesar Rp200 juta. Namun, VNZ meminta bagian sebesar 10 persen atau Rp20 juta, sehingga DJD menerima bersih sebesar Rp180 juta,” ungkap Asep.
Uang tersebut telah digunakan Dian Jaya untuk keperluan pribadi.
Sementara itu, Venzo memberikan Rp800 juta kepada Mulyono yang dibungkus dalam kardus di area parkir sebuah hotel di Banjarmasin. Mulyono kemudian menitipkan uang tersebut kepada orang kepercayaannya di salah satu tempat waralaba miliknya.
“Dari Rp800 juta yang diterima, MLY [Mulyono] kemudian menggunakannya untuk pembayaran DP rumah Rp300 juta dan Rp500 juta sisanya masih disimpan oleh orang kepercayaannya,” kata Asep.
Sisa Rp500 juta dari “uang apresiasi” tersebut disimpan oleh Venzo untuk dirinya sendiri.
Dalam OTT tersebut, tim KPK menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp1 miliar, bukti penggunaan uang Rp300 juta oleh Mulyono untuk DP rumah, Rp180 juta yang sudah digunakan Dian Jaya, dan Rp20 juta yang digunakan Venzo.
“Sehingga total barang bukti yang diamankan dari kegiatan ini senilai Rp1,5 miliar,” pungkas Asep.
KPK berharap penindakan ini dapat memicu perbaikan sistem di Kementerian Keuangan, khususnya Direktorat Jenderal Pajak, untuk memitigasi potensi korupsi di sektor perpajakan.












