Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengimbau para orang tua untuk lebih aktif mendampingi anak-anak saat menggunakan platform digital. Hal ini penting untuk memastikan anak memahami konten dan dampaknya.

Imbauan ini muncul seiring meningkatnya kekhawatiran akan dampak negatif dunia digital terhadap anak-anak.

Staf Khusus Menteri Kominfo, Alfreno Kautsar Ramadhan, menyoroti kurangnya kewaspadaan orang tua di ruang digital. Padahal, pola asuh protektif sangat dibutuhkan saat anak-anak mengakses berbagai platform.

Alfreno menganalogikan hal ini dengan memberikan izin anak keluar rumah setelah mandiri. Prinsip serupa harus diterapkan sebelum anak menggunakan platform digital.

Pemerintah sendiri telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).

Regulasi ini mewajibkan platform digital untuk menerapkan verifikasi usia yang ketat. Tujuannya adalah melindungi anak-anak dari konten yang tidak sesuai usia.

“PP Tunas kerangkanya untuk menertibkan platform yang ada di dunia digital. Jadi bukan memberikan sanksi orang tua,” jelas Alfreno, Minggu (1/2/2026).

Sanksi, lanjutnya, akan diberikan kepada platform yang melanggar aturan, mulai dari teguran, denda administratif, hingga pemblokiran.

Selain media sosial, Kominfo juga menaruh perhatian serius pada game online. Permainan dengan fitur interaksi antar-pemain dinilai memiliki risiko tinggi bagi anak.

Pemerintah telah menerbitkan Indonesia Game Rating System (IGRS) untuk mengklasifikasikan game berdasarkan usia dan risiko.

Ancaman teknologi kecerdasan buatan (AI) juga menjadi sorotan. Alfreno mengingatkan bahaya teknologi deepfake yang mampu memanipulasi wajah menjadi konten pornografi atau hoaks.

Kominfo telah memblokir fitur atau platform yang memfasilitasi konten berbahaya tersebut.

“Deepfake bisa membuat konten tidak lazim dengan wajah tokoh publik atau orang yang kita kenal,” tuturnya.

“Jika konten seperti ini dilihat anak usia 9 atau 10 tahun, tentu sangat berbahaya,” imbuhnya.

Alfreno mengajak orang tua untuk menjadi garda terdepan dalam mendampingi anak. Interaksi di ruang digital sebaiknya dilakukan dua arah, misalnya dengan menonton film dokumenter bersama lalu mendiskusikannya.

Dengan demikian, ruang digital dapat menjadi tempat yang aman dan memberdayakan bagi tumbuh kembang anak Indonesia.

Sebagai informasi tambahan, Majelis Nasional Prancis pada Senin (26/1/2026) telah mengesahkan rancangan undang-undang yang melarang anak di bawah usia 15 tahun menggunakan media sosial.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *