Jakarta – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan-perusahaan yang menjadi penyumbang polusi udara di wilayah Jabodetabek.

Sebanyak delapan perusahaan dihentikan sementara operasionalnya.

Keputusan ini diambil setelah tim patroli KLHK menemukan bukti kuat keterlibatan perusahaan-perusahaan tersebut dalam pencemaran udara.

“Kami melakukan langkah-langkah antisipasi penurunan kualitas udara di Jabodetabek,” ujar Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLHK, Rasio Ridho Sani, dalam keterangan tertulis, Jumat (23/1).

Rasio menjelaskan, kualitas udara di Jabodetabek tetap buruk meski musim hujan, dan diperkirakan akan semakin memburuk saat musim kemarau.

Penindakan ini merupakan langkah pencegahan dini untuk mengatasi masalah polusi udara.

“Masih banyak perusahaan yang belum mengelola udaranya dengan baik. Cerobong asap masih hitam,” ungkapnya.

KLHK telah membentuk tim patroli emisi yang bertugas memantau ketaatan perusahaan terhadap baku mutu emisi.

Patroli dilakukan melalui identifikasi visual, pendalaman sumber emisi, dan penghentian sementara sumber asap hitam atau kecokelatan.

Penghentian operasional ini hanya berlaku pada sumber emisi, bukan seluruh kegiatan pabrik.

KLHK menegaskan, pelanggaran serius akan ditindaklanjuti dengan penegakan hukum yang tegas.

“Ini bukan penghentian operasi pabrik,” tegas Rasio.

KLHK berencana memperluas patroli ke 40 kawasan industri di Jabodetabek dan wilayah lain.

Kebijakan ini diharapkan dapat menekan dampak pencemaran udara, terutama bagi kelompok rentan seperti anak-anak dan lansia.

“Patroli emisi harus dilakukan intensif dan ditindaklanjuti dengan penegakan hukum,” pungkasnya.

Berikut daftar 8 perusahaan yang dihentikan sementara pelepasan sumber emisi:

  1. PT MF (Cikarang Barat, Bekasi): Furnace
  2. PT BK (KBN Marunda, Jakarta Utara): Boiler
  3. PT MG (JIEP Cakung, Jakarta Timur): Boiler
  4. PT KP (Bekasi Fajar Estate, Cikarang Barat, Bekasi): Boiler
  5. PT RJ (Jatake, Cikupa, Tangerang): Boiler
  6. PT PM (Jababeka II, Bekasi): Spray Dryer
  7. PT DK (Cikarang Barat, Bekasi): Boiler
  8. PT TK (Pasar Kemis, Tangerang): Boiler

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *