Padang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang membantah keras tudingan miring terkait penanganan kasus dugaan penganiayaan di Kecamatan Padang Barat tahun 2025. Bantahan ini disampaikan bertepatan dengan sidang perdana kasus tersebut, Rabu (4/2/2026).

Kasi Pidum Kejari Padang, Budi Sastera, menegaskan bahwa proses hukum terhadap dua tersangka telah berjalan sesuai prosedur yang berlaku.

“Kami telah memanggil kedua belah pihak, termasuk orang tua, korban, hingga tokoh masyarakat untuk melakukan mediasi,” ujar Budi.

Budi menyayangkan munculnya informasi yang menyebutkan bahwa pihaknya bertindak di luar konteks perkara.

Kejari Padang, kata Budi, sejak awal telah berupaya memfasilitasi perdamaian melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).

Namun, upaya tersebut menemui jalan buntu karena korban menolak berdamai dan memilih untuk melanjutkan proses hukum.

Menanggapi keluhan penasihat hukum (PH) terdakwa terkait akses berkas, Budi menjelaskan bahwa adanya perubahan tim pengacara yang mungkin menjadi penyebab kesalahpahaman.

Berkas dakwaan, lanjutnya, telah diserahkan secara resmi kepada terdakwa di Rutan pada 28 Januari 2026, lengkap dengan bukti tanda terima.

“Jika penasihat hukum yang baru membutuhkan salinan berkas, silakan mengajukan permohonan kepada Majelis Hakim,” jelasnya.

Terkait rumor permintaan uang, Budi dengan tegas membantahnya.

Setelah dilakukan konfirmasi kepada keluarga pelaku maupun korban, dipastikan tidak ada masalah terkait uang dalam perkara ini.

Mengenai keluhan PH yang merasa kesulitan menemui kliennya saat sidang, Budi menekankan pentingnya Standar Operasional Prosedur (SOP) keamanan.

“Tadi adalah jadwal sidang, bukan jadwal besuk. Area ruang tahanan di pengadilan harus steril demi keamanan,” tegasnya.

Kejari Padang berharap agar informasi yang beredar dapat dikonfirmasi terlebih dahulu agar berimbang.

Budi menjamin bahwa seluruh pihak yang terlibat dalam persidangan akan mendapatkan haknya secara adil.

“Kami bekerja secara profesional. Jika ada keberatan dari penasihat hukum, silakan sampaikan melalui nota keberatan (eksepsi),” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *