Medan – Ratusan babi ilegal dimusnahkan di Sumatera Utara. Pemusnahan ini dilakukan oleh Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Karantina Sumatera Utara.
Sebanyak 227 ekor babi ilegal yang masuk ke Kepulauan Nias menjadi target pemusnahan.
Pemusnahan dilakukan di Markas Pangkalan TNI AL (Lanal) Nias. Langkah ini diambil sebagai upaya pencegahan penyebaran penyakit hewan menular.
Kepala Karantina Sumatera Utara, N. Prayatno Ginting, menegaskan bahwa lalu lintas hewan tanpa prosedur karantina sangat berisiko.
“Tindakan pemusnahan ini merupakan langkah yang tidak bisa ditawar demi menjaga keamanan wilayah dan keberlanjutan peternakan di Kepulauan Nias,” ujar Ginting, Selasa (20/1).
Ratusan babi itu diangkut menggunakan dua kapal tanpa nama. Tim gabungan mendeteksi keberadaan kapal tersebut saat patroli di perairan Nias Utara pada Senin (19/1).
Dalam operasi tersebut, petugas juga menangkap dua orang yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ketua Tim Penegakan Hukum Karantina Sumatera Utara, Andry Pandu Latansa, menjelaskan bahwa 227 babi ilegal ini dikirim dari Sibolga melalui pelabuhan tikus.
“Pengiriman tidak dilengkapi dokumen karantina sertifikat veteriner dan tidak ada surat izin dari Pemerintah Daerah Nias,” jelasnya.
Seluruh babi hasil penindakan wajib dimusnahkan sesuai prosedur karantina. Kapal yang digunakan untuk mengangkut juga disterilkan melalui proses desinfeksi ketat.
Penindakan ini merupakan hasil sinergi antara Karantina Sumatera Utara dan tim patroli Rigid Buoyancy Boat (RBB) Lanal Nias.












