Jakarta – Seluruh sekolah di DKI Jakarta kembali menerapkan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).

Kebijakan ini diambil Pemprov DKI Jakarta menyusul cuaca ekstrem yang melanda ibu kota.

Keputusan PJJ tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 9/SE/2026 dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

Tujuannya, untuk menjaga kesehatan dan keselamatan siswa.

PJJ akan berlangsung mulai Kamis, 22 Januari hingga Rabu, 28 Januari 2026.

“Satuan Pendidikan agar menerapkan pembelajaran jarak jauh (PJJ) selama cuaca ekstrem,” bunyi poin pertama dalam SE yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana, pada 22 Januari 2026.

Penerbitan SE ini didasari arahan SE Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2/SE/2026 tentang pelaksanaan tugas kedinasan pegawai ASN secara fleksibel karena cuaca ekstrem.

Selain itu, juga mempertimbangkan prediksi cuaca dari BPBD DKI Jakarta melalui surat nomor e-0016/TB.01.02 tanggal 22 Januari 2026.

Nahdiana menjelaskan, penerbitan surat edaran ini bertujuan untuk menjaga kesehatan dan keselamatan peserta didik.

Pihaknya juga meminta seluruh kepala sekolah memastikan pelaksanaan PJJ berjalan lancar dan memberikan solusi jika ada kendala.

Koordinasi dengan Suku Dinas Pendidikan dan Dinas Pendidikan juga diperlukan.

“Kepala Satuan Pendidikan melakukan komunikasi secara intensif kepada Orang Tua/Wali Murid dan warga Satuan Pendidikan terkait proses pembelajaran jarak jauh,” imbuhnya.

Masa berlaku edaran ini hingga 28 Januari 2026.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *