Jakarta – DPR RI resmi menyetujui Adies Kadir sebagai calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Rapat Paripurna, Selasa (27/1). Keputusan ini menuai kontroversi karena latar belakang Adies sebagai Waketum Partai Golkar dan Wakil Ketua DPR dari Fraksi Golkar.

Adies akan menggantikan Arief Hidayat yang memasuki masa pensiun pada Februari mendatang.

Sekjen Partai Golkar, Sarmuji, menyatakan Adies telah mengundurkan diri dari partai setelah pencalonannya.

Sosok Adies Kadir sempat menjadi sorotan publik saat gelombang demo Agustus 2025 lalu.

Saat itu, ia dinonaktifkan dari Golkar akibat pernyataannya terkait tunjangan rumah DPR yang menuai kritik.

Adies sempat mengkritik perhitungan tunjangan rumah DPR sebesar Rp50 juta per bulan sebagai kompensasi rumah dinas.

“Didapatkan (tunjangan rumah) Rp50 juta per bulan, kita kalikan 26 hari kerja berarti Rp78 juta per bulan,” ujarnya kala itu.

Adies kemudian meralat dan mengklarifikasi bahwa biaya kos yang dimaksud bukan Rp3 juta per hari, melainkan Rp3 juta per bulan.

MKD DPR menyatakan Adies tidak bersalah dan mengaktifkannya kembali.

Namun, sejak saat itu, Adies jarang muncul di publik atau memberikan wawancara kepada media.

Proses pencalonan Adies juga menjadi sorotan, terutama terkait fit and proper test oleh Komisi III DPR yang dinilai singkat dan tidak terjadwal dalam rapat harian.

Rapat hanya berlangsung 20 menit, diawali pemaparan makalah 10 menit oleh Adies, lalu persetujuan delapan fraksi selama 10 menit.

Tidak ada pendalaman materi oleh anggota. Delapan fraksi secara bulat menyetujui Adies sebagai calon hakim MK.

Anggota Komisi III DPR, Safaruddin, mengungkapkan alasan rapat yang singkat tersebut. Kompetensi Adies sebagai calon hakim MK juga dipertanyakan.

Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) menilai penunjukan Adies sebagai hakim konstitusi inkonstitusional.

“Penunjukan Adies Kadir sebagai hakim konstitusi adalah inkonstitusional,” tegas Manajer Program PSHK, Violla Reininda.

Menurut Violla, seleksi Adies tidak mematuhi UU MK dan dilaksanakan dengan standar yang tidak jelas.

“Pencalonan hakim konstitusi harus dilakukan secara transparan dan partisipatif (Pasal 19), ini tidak tercermin sama sekali,” katanya.

Wakil Ketua DPR, Saan Mustopa, menilai Adies kompeten secara akademik dan pengalaman. Ia menyebut Adies telah lama berkecimpung di Komisi III DPR.

“Pak Adies profesor hukum, doktor hukum, dan memang menjalani apa di bidang akademiknya itu memang di hukum,” kata Saan.

Sementara itu, Inosentius Samsul, yang sebelumnya disetujui sebagai calon hakim MK pengganti Arief, akan mendapatkan penugasan lain.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *