Jakarta – Alih fungsi lahan hutan menjadi sorotan tajam DPR RI. Ketua Panja Alih Fungsi Lahan Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman, menegaskan bahwa alasan kepentingan strategis nasional tak bisa lagi jadi pembenaran.

Menurutnya, pemerintah harus mengubah cara pandang dan tak lagi mengizinkan perubahan fungsi hutan dengan alasan apapun.

“Kita harus mulai mengubah cara berpikir. Karena, ada fungsi hutan yang dengan alasan apapun, tidak mungkin diubah,” tegas Alex dalam keterangan tertulis, Kamis (5/2).

Alex mencontohkan, kawasan hulu sungai harus tetap menjadi hutan. “Apapun alasannya, tak mungkin diubah,” imbuhnya.

Ia menyoroti dampak alih fungsi lahan terhadap bencana alam. Banjir dan longsor akibat siklon tropis di Sumatra, menurutnya, tak bisa dilepaskan dari hilangnya sekitar 1,4 juta hektare hutan tropis.

Hutan tersebut dialihfungsikan menjadi kawasan pertambangan dan perkebunan kelapa sawit.

Perubahan tutupan lahan ini menyebabkan rusaknya fungsi hidrologis hutan. Akibatnya, kemampuan tanah menyerap air menurun drastis dan memicu aliran permukaan yang bersifat destruktif.

Banjir dan longsor telah menyebabkan 967 orang meninggal dunia dan 262 orang dinyatakan hilang. Bencana ini menjadi salah satu yang terburuk dalam sejarah modern Indonesia.

Selain itu, sekitar 3,3 juta jiwa terdampak, kehilangan tempat tinggal, harta benda, serta pola hidup sehari-hari. Kerugian ekonomi diperkirakan mencapai Rp68,8 triliun.

Sebanyak 3.500 bangunan rusak berat, 271 akses jembatan hancur, dan 282 fasilitas pendidikan mengalami kerusakan.

“Panja ini dibentuk, untuk kemudian dapat memberikan rekomendasi terkait kebijakan terkait alih fungsi lahan, sehingga bencana serupa tak lagi berulang di masa depan,” ujar Ketua DPD PDIP Sumatera Barat itu.

Rekomendasi Panja Alih Fungsi Lahan bertujuan untuk melindungi segenap tumpah darah Indonesia. Rekomendasi tersebut menitikberatkan pada perlindungan manusia sebagai dampak langsung dari kebijakan tata ruang dan lingkungan.

“Saya mendorong pemerintah melalui Kementerian Kehutanan (Kemenhut), secara tegas tidak lagi mengizinkan diubahnya fungsi dari bentang alam yang memang secara fundamental berfungsi untuk menjaga ekosistem dan keseimbangan alam, seperti hulu sungai dan lereng gunung,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *