Jakarta – Komisi III DPR RI menyoroti kasus Hogi Minaya (43), pria yang ditetapkan sebagai tersangka usai membela istrinya dari aksi penjambretan. Rapat khusus digelar untuk membahas kasus yang menyita perhatian publik ini.

Rapat yang berlangsung pada Rabu (28/1) itu menghadirkan sejumlah pihak terkait. Di antaranya jajaran Polresta Sleman, Kejari Sleman, dan Hogi Minaya sendiri.

Fokus utama rapat adalah mengurai kronologi peristiwa yang terjadi di Jalan Jogja-Solo, Sleman, pada April tahun lalu. Insiden itu menyebabkan dua penjambret meninggal dunia.

Pengacara Hogi Minaya, Teguh Sri, menjelaskan awal mula kejadian. Istri Hogi, Arsita Ningtyas, memiliki usaha makanan ringan dan hendak mengantar pesanan ke sebuah hotel.

“Tidak disangka, tiba-tiba bertemu Mas Hogi,” ujar Teguh, menceritakan pertemuan tak terduga antara Arsita dan Hogi di dekat fly over Janti. Keduanya sama-sama hendak mengantar pesanan snack ke hotel yang sama.

Saat itulah, dua orang berboncengan mendekati Arsita dan merampas tasnya menggunakan cutter. Arsita pun berteriak “jambret!”.

Hogi yang berada di dalam mobil langsung mengejar kedua pelaku. “Mas Hogi berusaha menghentikan,” kata Teguh.

Namun, para penjambret justru memacu kendaraannya, hingga akhirnya terjadi kontak antara motor mereka dengan mobil Hogi.

“Sehingga terjadi body contact,” jelas Teguh. Motor penjambret kemudian menabrak trotoar dan tembok, membuat kedua pelaku terpental.

Teguh menegaskan, tindakan Hogi mengejar penjambret didasari niat untuk menyelamatkan tas istrinya. “Ingin tas itu kembali pada dia dan istrinya,” tegasnya.

Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setyanto menjelaskan, kasus ini melibatkan dua aspek: dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan kematian.

Polisi juga menerima informasi dari paman para penjambret terkait dugaan penganiayaan oleh Hogi. Namun, rekaman CCTV tidak mendukung tuduhan tersebut.

“Menurut pendapat ahli, causa meninggalnya kedua korban adalah sebab ditabrak dari belakang dengan kecepatan tinggi,” jelas Edy, merujuk pada hasil analisis CCTV.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan, kasus Hogi dapat dihentikan demi hukum. Ia menolak penyelesaian melalui keadilan restoratif.

Habiburokhman juga menyampaikan kekecewaannya atas penetapan Hogi sebagai tersangka. “Ini publik marah, pak, kami juga marah,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *