Jakarta – Komisi IV DPR RI mendesak pemerintah untuk menindak tegas perusahaan perkebunan yang melanggar izin Hak Guna Usaha (HGU) dan merusak hutan lindung.
Desakan ini muncul seiring maraknya pelanggaran izin HGU yang menyebabkan kerusakan hutan signifikan.
Anggota Komisi IV DPR RI, Rahmat Saleh, menyoroti lemahnya pengawasan dan ketidakjelasan kebijakan pengelolaan lahan sebagai akar masalah.
“Komisi Empat sudah merekomendasikan kepada Menteri Kehutanan agar status lahan sitaan dari kawasan hutan diperjelas,” kata Rahmat di Kompleks DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (20/1/2026).
Menurut Rahmat, pelanggaran terjadi karena luas kebun melebihi izin HGU, sehingga merambah dan merusak kawasan hutan lindung. Kondisi ini berdampak langsung pada kerusakan lingkungan.
Komisi IV DPR RI telah mengetahui proses penyitaan lahan oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), bahkan sebagian hasilnya telah diumumkan oleh Kejaksaan Agung.
Kejelasan kebijakan lanjutan diperlukan agar lahan sitaan tidak menimbulkan masalah baru.
Rahmat mengusulkan dua opsi kebijakan. Pertama, lahan sitaan dikembalikan sepenuhnya menjadi kawasan hutan.
Kedua, lahan dikelola sementara oleh negara dengan ketentuan jelas dan pengawasan ketat, sambil menunggu keputusan akhir.
Keputusan ini harus dilakukan terbuka agar publik mengetahui arah kebijakan pemerintah dalam penertiban kawasan hutan. Transparansi dinilai penting untuk mencegah konflik lahan dan penyalahgunaan.
Selain status lahan, Rahmat juga menyoroti pemanfaatan hasil kebun yang sudah terlanjur dipanen. Negara tidak boleh hanya fokus pada aspek hukum, tetapi juga pada tanggung jawab sosial dan lingkungan.
“Kalau sudah terlanjur panen, hasil panennya mau diapakan oleh negara? Yang jelas harus punya tanggung jawab sosial terhadap kebencanaan,” ujarnya.
Rahmat menegaskan bahwa deforestasi berkaitan erat dengan meningkatnya risiko bencana, seperti banjir di Sumatra Barat, Sumatra Utara, dan Aceh.
Hasil pemanfaatan lahan sitaan harus diarahkan untuk mendukung upaya mitigasi dan penanganan bencana di daerah rawan.












