Jakarta – Kabar terbaru dari dunia pendidikan DKI Jakarta. Siswa diwajibkan mengumpulkan ponsel saat jam pelajaran berlangsung.

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor e-0001/SE/2026 yang diterbitkan Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta pada 7 Januari 2026.

Kepala Disdik DKI Jakarta, Nahdiana, menjelaskan kebijakan ini bertujuan menjaga kualitas kognitif dan ketenangan psikologis para siswa.

Pembatasan penggunaan gadget berlaku di seluruh sekolah di wilayah DKI Jakarta.

Namun, ada pengecualian untuk keperluan belajar tertentu dan di lokasi yang sudah ditentukan oleh pihak sekolah.

“Pembatasan ini dikecualikan untuk kondisi khusus sesuai kebutuhan pembelajaran dan di tempat yang ditentukan sekolah,” ujar Nahdiana, seperti dikutip dari detikcom, Senin (19/1).

Disdik DKI melibatkan berbagai pihak, termasuk organisasi guru, komunitas literasi digital, dan komunitas pendidikan, untuk mendukung implementasi kebijakan ini.

“Ini komitmen kita bersama menjaga kualitas kognitif siswa, mengembalikan fokus belajar, dan merajut interaksi sosial di sekolah,” kata Nahdiana.

Nahdiana menegaskan bahwa aturan ini bukanlah larangan total, melainkan upaya perlindungan agar siswa terhindar dari penggunaan gadget yang tidak bijak.

“Ini bukan larangan penuh, tapi perlindungan dari risiko penggunaan gadget yang tidak bijak,” tegasnya.

Dalam SE tersebut, pemanfaatan dan pembatasan gadget berlaku tidak hanya untuk siswa, tetapi juga untuk guru dan tenaga kependidikan.

Berikut mekanisme pengumpulan gadget untuk siswa:

  1. Gadget dikumpulkan ke wali kelas/petugas piket sebelum jam pelajaran pertama dimulai.
  2. Gadget hanya boleh diambil setelah jam pelajaran selesai, kecuali ada instruksi khusus dari guru untuk keperluan pembelajaran.
  3. Sekolah menunjuk wali kelas/guru piket untuk mengumpulkan gadget.
  4. Sekolah menyediakan tempat penyimpanan gadget yang aman.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *