Jakarta – Viral di media sosial, sebuah mobil Toyota Calya terekam menggunakan pelat nomor kendaraan listrik. Polisi kini turun tangan menyelidiki dugaan pelanggaran tersebut.

Video yang memperlihatkan mobil Calya dengan pelat nomor berwarna biru, lazimnya digunakan untuk kendaraan listrik, diunggah oleh akun TikTok @uzoneindonesia.

Diduga, penggunaan pelat nomor khusus ini dilakukan untuk menghindari aturan ganjil genap di Jakarta.

Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat tengah melakukan penyelidikan terkait kasus ini.

“Diduga Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB)-nya tidak sesuai peruntukannya. Masih dalam penyelidikan lebih lanjut,” ujar Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Ary Setyo, Senin (19/1).

Kompol Ary menambahkan, pengemudi mobil tersebut terancam sanksi tilang sesuai Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Pasal ini mengatur sanksi bagi pengemudi yang tidak memasang TNKB atau pelat nomor yang sesuai.

Jika terbukti melakukan pemalsuan pelat nomor, pengemudi juga dapat dijerat dengan sanksi pidana. “Kalau terbukti nanti ada pidana kita limpahkan ke Reskrim,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *