Jakarta – Bursa Efek Indonesia (BEI) membekukan perdagangan 38 saham perusahaan. Keputusan ini berlaku efektif mulai hari ini.
Langkah tegas ini diambil karena puluhan perusahaan tersebut belum memenuhi aturan free float hingga 31 Desember 2025.
Sebelumnya, BEI telah memberikan Peringatan Tertulis III dan denda Rp50 juta kepada emiten yang melanggar aturan V.1.1 dan/atau V.1.2 Peraturan Bursa Nomor I-A tentang Pencatatan Saham.
“Bursa akan mengenakan sanksi Suspensi Efek kepada Perusahaan Tercatat atas belum dipenuhinya ketentuan V.1.1. dan/atau V.1.2,” demikian bunyi pengumuman resmi BEI.
Berdasarkan data pemantauan hingga 29 Januari 2026, BEI mencatat 38 perusahaan belum memenuhi ketentuan free float.
Dari jumlah tersebut, 23 perusahaan dikenakan suspensi di seluruh pasar.
BEI menegaskan, suspensi perdagangan saham ini akan terus berlaku sampai perusahaan-perusahaan terkait memenuhi ketentuan free float sesuai aturan yang berlaku.
Alternatif lainnya, suspensi akan berlaku hingga periode evaluasi selanjutnya.












