Jakarta – Bursa Efek Indonesia (BEI) berencana memperketat aturan bagi perusahaan yang ingin melantai di bursa saham atau Initial Public Offering (IPO).

Langkah ini diambil menyusul dugaan praktik “goreng” saham yang melibatkan PT Multi Makmur Lemindo (MML) Tbk (PIPA).

Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, mengungkapkan peningkatan persyaratan IPO telah masuk dalam draf perubahan peraturan bursa.

Tujuannya adalah meningkatkan kualitas perusahaan yang tercatat di pasar modal. “Kami menunjukkan upaya untuk meningkatkan kualitas,” kata Nyoman di Gedung BEI, Jakarta Selatan.

Perubahan tersebut akan mencakup berbagai aspek, mulai dari keuangan, tata kelola, bisnis, hingga prospek pertumbuhan perusahaan.

“Financial test, persyaratan keuangannya, governance-nya, bisnisnya, growth prospect-nya. Itu kita perhatikan banget di draft kita,” jelas Nyoman.

Standar persyaratan akan ditingkatkan pada papan akselerasi setara dengan papan pengembangan saat ini.

Syarat masuk papan pengembangan juga ditingkatkan setara dengan papan utama.

BEI menyatakan dukungannya terhadap proses hukum yang sedang berjalan dan akan mencermati pola transaksi emiten PIPA.

“Kita akan melihat dari sisi pola transaksi, terus kemudian kita lihat disclosure informasi. Jadi, tetap kita memastikan mekanisme pasar kita dulu, sesuai dengan ketentuan kita,” imbuhnya.

Sementara itu, Pejabat sementara (Pjs) Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal (PMDK) OJK, Hasan Fawzi, menyatakan pihaknya masih mengumpulkan data hasil pengawasan untuk memanggil emiten terkait.

Ia menegaskan bahwa penggeledahan oleh Bareskrim Polri bukanlah kasus baru.

“Kami sedang melakukan pengumpulan data hasil pengawasan yang kami lakukan sebelumnya dan jika diperlukan nanti kami akan sampaikan sebagai bagian keterbukaan informasi hasil pengawasan dimaksud,” kata Hasan.

OJK mendukung penuh penegakan hukum yang menjadi bagian dari delapan rencana kerja otoritas pasar modal dalam mendorong reformasi.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menggeledah kantor Sekuritas Shinhan terkait kasus saham gorengan di Jakarta Selatan.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, Ade Safri Simanjuntak, menyebut penggeledahan itu merupakan pengembangan dari kasus pidana saham gorengan yang telah diputus pengadilan.

“Bareskrim polri melakukan penggeledahan di kantor PT Shinhan Sekuritas Indonesia untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti,” ujarnya.

PT Shinhan Sekuritas Indonesia berperan sebagai perusahaan penjamin emisi efek atas proses IPO dari PT MML.

Dalam kasus ini, dua pelaku telah divonis, yakni MBP (mantan Kepala Unit Evaluasi dan Pemantauan Perusahaan Tercatat 2 PT BEI) dan J (Direktur PT MML).

Terpidana J melakukan perdagangan efek dengan menyampaikan fakta material palsu sehingga memperdaya investor.

“Dengan modus PT MML menggunakan jasa advisory PT MBP yang merupakan perusahaan konsultan milik salah satu pegawai PT BEI yaitu Terpidana MBP,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *