Tangerang – Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap anggota Banser. Penetapan ini terkait insiden yang terjadi di Kota Tangerang.

Polres Metro Tangerang Kota telah mengeluarkan surat panggilan untuk Bahar. Ia dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Rabu, 4 Februari 2026.

Penetapan tersangka ini tertuang dalam SP2HP Nomor B/43/I/RES.1.24/2026/Reskrim tertanggal 30 Januari 2026.

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Awaludin Kanur, membenarkan penetapan tersangka tersebut.

“Kami sudah menetapkan tersangka dan mengirimkan panggilan kepada yang bersangkutan,” ujar Awaludin, Minggu (1/2).

Kasus ini bermula dari laporan polisi pada 22 September 2025 terkait dugaan penganiayaan terhadap anggota Banser.

Awaludin menegaskan, penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dan transparan.

Sebelumnya, Rais Syuriyah PCNU Kota Tangerang, KH Abdul Mu’thi, mendesak polisi bertindak tegas atas kasus ini. “Apa yang dialami Rida adalah pelanggaran hukum yang harus diusut tuntas,” tegasnya.

Bahar disangkakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.

Peristiwa dugaan penganiayaan terjadi pada 21 September 2025 di Cipondoh, Kota Tangerang.

Saat itu, korban yang merupakan anggota Banser, diduga diadang dan mengalami kekerasan fisik saat hendak bersalaman dengan Bahar di sebuah acara keagamaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *